BAGAIMANA MENGURUS PERCERAIAN NON-MUSLIM?

Pasangan Non-Muslim wajib mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri, agar perceraian yang dilakukannya sah dimata hukum bangsa dan negara. Dengan alasan gugatan cerai yang mendukung, gugatan cerai akan bisa dikabulkan oleh pengadilan.

LALU, BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN CERAI UNTUK PASANGAN NON-MUSLIM?

  1. Melengkapi dokumen penting yang diperlukan
  2. Menyiapkan saksi untuk kebutuhan persidangan
  3. Menunjuk kuasa hukum atau pengacara
  4. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan negeri
  5. Membuat surat gugatan cerai

Pencarian Terkait

pengacara purwokerto
pengacara cilacap
pengacara kebumen
pengacara purbalingga
pengacara banjarnegara
pengacara cerai purwokerto
pengacara cerai cilacap
pengacara cerai purbalingga
pengacara cerai kebumen
pengacara cerai banjarnegara
pengacara cerai tki
pengacara cerai tkw
lawyer purwokerto
lawyer cilacap
pengacara banyumas
pengacara cerai banyumas
kuasa hukum purwokerto
jasa hukum purwokerto
jasa hukum cilacap
jasa hukum banyumas
jasa hukum purbalingga
jasa hukum banjarnegara
jasa hukum kebumen
pengacara cerai tki cilacap
pengacara cerai tki purwokerto
pengacara cerai tki banyumas
pengacara cerai majenang
pengacara cerai sidareja
pengacara cerai ajibarang

Butuh Bantuan? Silahkan Hubungi Kami...