Pasangan Non-Muslim wajib mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri, agar perceraian yang dilakukannya sah dimata hukum bangsa dan negara. Dengan alasan gugatan cerai yang mendukung, gugatan cerai akan bisa dikabulkan oleh pengadilan.
LALU, BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN CERAI UNTUK PASANGAN NON-MUSLIM?
- Melengkapi dokumen penting yang diperlukan
- Menyiapkan saksi untuk kebutuhan persidangan
- Menunjuk kuasa hukum atau pengacara
- Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan negeri
- Membuat surat gugatan cerai