Butuh Bantuan?
Silahkan Hubungi Kami...
Pengacara Purwokerto © 2021
Kantor Pengacara Taufik Nuradi, S.H. & Rekan memberikan jasa pelayanan hukum secara profesional berupa konsultasi hukum, penanganan dan penyelesaian secara langsung terhadap perkara / permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara efisien, jujur dan tuntas di Purwokerto, Ajibarang, Banyumas, Purbalingga, Majenang, Sidareja, Cilacap, Banjarnegara & Kebumen.
Kantor Pengacara Taufik Nuradi, S.H. & Rekan mampu mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum seperti Kasus Perdata & Pidana, Penipuan, Penganiayaan, Perceraian TKI/TKW, Penggelapan, Sengketa Tanah, Pencabulan, ITE dan Pencemaran Nama Baik yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan (Alternative Dispute Resolution).
Kami bisa membantu menyelesaiakan permasalahan Anda tanpa Anda harus mengeluarkan waktu dan tenaga untuk datang ke pengadilan
Karena mengkhususkan diri di bidang hukum keluarga, Kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam. Ini sangat berguna untuk menyelesaikan permasalahan Anda.
Kami menawarkan biaya yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Penyelesaian dengan waktu dan biaya yang efisien
Kerahasiaan klien adalah nilai utama yang kami junjung dalam praktik yang kami jalani. Karena hal itu juga adalah kewajiban yang tercantum dalam kode etik profesi kami.
Menuntaskan masalah dengan hasil terbaik
Jangkauan layanan jasa hukum sangat luas
Melakukan pendampingan hukum khusus dan menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang-piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa warisan, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis, dan lain sebagainya.
Pengacara Purwokerto © 2021