BISAKAH HAK ASUH ANAK DI TANGAN AYAH?

Putusnya hubungan suami isteri melalui perceraian tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab kedua orang tua kepada anaknya. Orang tua tetap harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak dengan baik.
Mengenai hak asuh anak, kriteria maupun pihak yang berhak memegang hak asuh anak pasca perceraian tidak dijabarkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur bahwa dalam hal terjadinya perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya, dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Meskipun anak berusia di bawah 12 hak asuhnya jatuh kepada ibu, tetapi ayahnya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu anaknya dan wajib menafkahi sebagaimana isi putusan hakim dalam sidang perceraian.
Kedua contoh di atas, memberikan gambaran bahwa hakim dapat mengesampingkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sepanjang alasan-alasan yang diajukan di pengadilan bisa dibuktikan secara rasional dan objektif. Misalnya, apabila ibu dari anak tersebut dikatakan dalam keadaan tidak normal (punya penyakit kejiwaan) harus dibuktikan dengan diagnosa dokter, apabila ibu dari anak tersebut dikatakan sering mabuk-mabukan dan keluar malam harus ada saksi, apabila ibu dari anak tersebut dikatakan positif memakai narkoba maka harus dibuktikan dengan pembuktian tertulis juga dari dokter, apabila ibu dari anak tersebut dikatakan mengidap penyakit yang membahayakan apabila anak diasuhnya harus dibuktikan dengan diagnosa dokter, serta apabila ibu dari anak tersebut dikatakan meninggalkan anak dengan jangka waktu yang lama harus dihadirkan saksi untuk membuktikannya. Kalau bukti yang dihadirkan lemah, maka hak asuh anak bisa tetap berada pada ibunya sebagaimana Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jangan salah. pihak yang telah mendapatkan hak asuh anak dari pengadilan, baik ibunya ataupun ayahnya, bisa dicabut kembali putusannya oleh pengadilan kalau tidak bertanggungjawab dan lalai melaksanakan kewajibannya serta berkelakuan buruk. Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan, meskipun hak asuhnya telah dicabut, orang tua tetap memiliki kewajiban memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.

Pencarian Terkait

pengacara purwokerto
pengacara cilacap
pengacara kebumen
pengacara purbalingga
pengacara banjarnegara
pengacara cerai purwokerto
pengacara cerai cilacap
pengacara cerai purbalingga
pengacara cerai kebumen
pengacara cerai banjarnegara
pengacara cerai tki
pengacara cerai tkw
lawyer purwokerto
lawyer cilacap
pengacara banyumas
pengacara cerai banyumas
kuasa hukum purwokerto
jasa hukum purwokerto
jasa hukum cilacap
jasa hukum banyumas
jasa hukum purbalingga
jasa hukum banjarnegara
jasa hukum kebumen
pengacara cerai tki cilacap
pengacara cerai tki purwokerto
pengacara cerai tki banyumas
pengacara cerai majenang
pengacara cerai sidareja
pengacara cerai ajibarang

Butuh Bantuan? Silahkan Hubungi Kami...