Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Aturab Isbat NIkah
Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI sebagai berikut:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU perkawinan;
Prosedur dan Tata Cara Isbat Nikah
Adapun tahapan pengajuan isbat atas nikah siri ke pengadilan Agama, beberapa tahapannya sebagai berikut:
1. pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama.
2. Pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan.
3. Pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
4. Pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.