Salah satu persoalan dalam sebuah perkawinan adalah perselingkuhan. Perselingkuhan kerap terjadi pada pasanngan pernikahan muda maupun tua. Dalam segala status social pun kasus perselingkuhan banyak terjadi. Hal ini lah yang seringkali memicu perceraian dan berbagai masalah hukum lainnya.
Hukum perkawinan dalam Pasal I UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa, ‘Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) selingkuh dapat diartikan, 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri; tidak berterus terang ; tidak jujur ; serong 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa :
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.