Tindak Pidana Penganiayaan, Bagaimana Hukumannya?

Tindak Pidana Penganiayaan

Tindak Pidana Penganiayaan – Penganiayaan identik dengan luka atau perasaan sakit yang dilakukan pelaku kepada korban secara sengaja dengan tujuan yang tidak baik dan melanggar hukum.

Penganiayaan pada dasarnya memiliki arti dan cakupan yang sangat luas, ada beberapa hal yang menyakitkan dan dilakukan sengaja namun tidak termasuk dalam penganiayaan. Misalnya dokter melukai pasien atau dokter gigi mencabut gigi pasien, itu sesuatu hal yang menimbulkan rasa sakit dan juga dilakukan secara sengaja.

Namun tindakan tersebut tidak termasuk sebagai tindak pidana penganiayaan yang melanggar hukum karena memiliki tujuan untuk pengobatan.

Sementara itu, perilaku yang termasuk penganiayaan adalah seperti teman sekolah yang sengaja memukul teman lain hingga babak belur, preman yang menusuk korban dan lain sebagainya. Perilaku tersebut dilakukan secara sengaja dan memiliki maksud tidak baik serta melanggar hukum.

Lantas bagaimana sanksi yang akan didapat pelaku sesuai dengan UU KUHP? Ketahui jawabannya di bawah ini.

Pengertian Penganiayaan

Pada dasarnya penganiayaan disebut sebagai tindak pidana terhadap tubuh, dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban (orang lain).  Sementara untuk arti lebih luasnya terdapat banyak perbedaan dari para ahli hukum dalam pendapatnya.

Ada juga ahli hukum lain yang berpendapat bahwa penganiayaan adalah sengaja menimbulkan luka dan rasa sakit serta memiliki beberapa unsur seperti berikut ini:

  • Dilakukan dengan sengaja
  • Adanya perbuatan
  • Adanya akibat dari perbuatan, yaitu:
  • Luka pada tubuh.
  • Rasa sakit pada tubuh.

Yang mana dari ketiga unsur di atas, unsur pertama adalah unsur kesalahan yang bersifat subjektif sedangkan unsur kedua dan ketiga merupakan unsur objektif.

Dasar Hukum Tindak Pidana Penganiayaan

Setelah mengetahui apa sebenarnya tindak pidana penganiayaan, lantas bagaimana dengan sanksi atau hukumannya? Harus selalu Anda ingat, Indonesia adalah negara hukum dan hampir semuanya diatur dalam Undang – Undang yang berlaku.

Untuk tindak pidana penganiayaan itu sendiri telah dimuat dalam BAB XX 11, tepatnya Pasal 351 hingga 355 KUHP. Kelima pasal tersebut memuat jenis-jenis penganiayaan mulai dari yang ringan hingga berat dan bahkan menyebabkan kematian. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut.

  • Pasal 351 KUHP Mengenai Penganiayaan Biasa: Pelaku akan dikenai pidana 2 tahun hingga 7 tahun sesuai dengan tingkat penganiayaan yang dilakukan.
  • Pasal 352 KUHP Mengenai Penganiayaan Ringan: Pelaku akan dikenai pidana 3 bulan atau sesuai dengan aturan serta syarat yang termuat dalam pasal 352 KUHP tersebut.
  • Pasal 353 KUHP Mengenai Penganiayaan Berencana: Pelaku akan dikenai pidana selama 4 tahun hingga 9 tahun sesuai dengan aturan yang telah dicantumkan dalam pasal ini.
  • Pasal 354 KUHP Mengenai Penganiayaan Berat: Pelaku yang sengaja melakukan penganiayaan berat akan dikenai pidana maksimal selama 5 tahun atau 10 tahun sesuai dengan aturan yang telah disebutkan dalam pasal tersebut.
  • Pasal 355 KUHP Mengenai Penganiayaan Berat Berencana: Pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan direncana terlebih dahulu akan mendapat hukuman paling lama 12 tahun atau 15 tahun sesuai peraturan yang berlaku.

Mengetahui aturan hukum yang berlaku merupakan hal yang sangat penting, terlebih jika Anda sedang dalam posisi tersebut. Bagi Anda yang berada di daerah Banjarnegara, Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Banyumas dan sekitarnya, tidak perlu khawatir. Kami menerima jasa konsultan hukum dengan lawyer berpengalaman dan profesional mampu mengatasi semua jenis tindak pidana perdata maupun pidana termasuk kasus penganiayaan

Pencarian Terkait

pengacara purwokerto
pengacara cilacap
pengacara kebumen
pengacara purbalingga
pengacara banjarnegara
pengacara cerai purwokerto
pengacara cerai cilacap
pengacara cerai purbalingga
pengacara cerai kebumen
pengacara cerai banjarnegara
pengacara cerai tki
pengacara cerai tkw
lawyer purwokerto
lawyer cilacap
pengacara banyumas
pengacara cerai banyumas
kuasa hukum purwokerto
jasa hukum purwokerto
jasa hukum cilacap
jasa hukum banyumas
jasa hukum purbalingga
jasa hukum banjarnegara
jasa hukum kebumen
pengacara cerai tki cilacap
pengacara cerai tki purwokerto
pengacara cerai tki banyumas
pengacara cerai majenang
pengacara cerai sidareja
pengacara cerai ajibarang

Butuh Bantuan? Silahkan Hubungi Kami...